Adab Menyimpan dan Merawat Mushaf di Rumah

Adab menyimpan Al-Qur’an di rumah berpangkal pada satu hal: mushaf dijaga dan dimuliakan. Simpan di tempat yang bersih dan lebih tinggi dari lantai, jauhkan dari tempat kotor dan jangkauan balita, dan rawat supaya tidak cepat rusak. Soal menyentuhnya, mayoritas ulama mensyaratkan wudhu, sebagian ulama tidak mewajibkannya, dan dalam mazhab Syafi’i ada keringanan bagi anak yang sedang belajar.

Panduan ini merangkum adab menyimpan dan menyentuh mushaf, perbedaan pendapat ulama yang perlu diketahui orang tua, dan cara mengajak anak ikut merawat mushaf di rumah.

Mencari guru ngaji privat untuk anak? Satu Tutor mencarikan ustadz atau ustadzah yang cocok, lalu mengirim laporan perkembangan anak setiap bulan.

Guru ngaji online, dari luar negeri

Untuk keluarga Indonesia di Timur Tengah, Jepang, Korea, dan negara lain. Jadwal mengikuti zona waktu Anda.

Guru ngaji ke rumah, di kota Anda

Ustadz atau ustadzah datang ke rumah Anda, di kota-kota di seluruh Indonesia.

Dasarnya: memuliakan mushaf

Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ menyebut para ulama sepakat bahwa menjaga dan memuliakan mushaf hukumnya wajib. Semua adab di bawah ini adalah turunan dari prinsip itu. Sebagian adab disepakati, sebagian lagi diperselisihkan rinciannya, dan perbedaan itu akan disebut apa adanya.

Tempat menyimpan mushaf di rumah

  • Di rak atau lemari yang bersih, lebih tinggi dari lantai. Ulama berbeda pendapat soal meletakkan mushaf di lantai. Syekh Sulaiman al-Bujairami dari mazhab Syafi’i mengharamkan meletakkan mushaf langsung di lantai; mushaf harus ditinggikan, walaupun sedikit. Syekh Ibnu Utsaimin berpendapat meletakkannya di lantai yang suci dan bersih tidak apa-apa selama tidak ada kesan merendahkan, misalnya saat seseorang shalat sambil membaca mushaf lalu meletakkannya di depannya untuk sujud. Rehal, meja kecil, atau bantal adalah jalan tengah yang aman.
  • Jauh dari tempat kotor. Jangan menyimpan mushaf di kamar mandi atau tempat kotor lain, dan jangan menaruhnya bercampur dengan barang kotor.
  • Di posisi paling atas. Sebagai bentuk memuliakan, letakkan mushaf di atas buku lain, bukan di bawah tumpukan barang.
  • Di luar jangkauan balita. Anak yang belum mengerti bisa merobek atau menggigit halaman. Ini juga sejalan dengan pendapat dalam mazhab Syafi’i bahwa anak yang belum tamyiz tidak diberi mushaf untuk dipegang.

Merawat mushaf supaya awet

  • Pakai pembatas pita atau kertas, jangan melipat ujung halaman.
  • Hindarkan dari tempat lembap dan sinar matahari langsung supaya kertas tidak berjamur atau menguning.
  • Beri sampul pada mushaf yang sering dipakai anak.
  • Biasakan tangan bersih sebelum membuka mushaf, dan jangan makan atau minum di dekat mushaf yang sedang terbuka.
  • Rekatkan segera halaman yang mulai lepas, sebelum tercecer.

Apakah boleh memegang Al-Qur’an tanpa wudhu?

Di sini ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama, termasuk keempat mazhab, berpendapat orang yang berhadats tidak boleh menyentuh mushaf. Dalilnya antara lain hadits surat Nabi kepada penduduk Yaman yang dibawa ‘Amr bin Hazm: “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci” (HR. Malik dalam al-Muwaththa’ dan al-Hakim; al-Hakim menilai sanadnya shahih, dan Syaikh Bin Baz menilainya jayyid). Mereka juga berdalil dengan ayat berikut:

لَّا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا ٱلْمُطَهَّرُونَ

Lā yamassuhū illal-muṭahharūn. “tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 79, terjemahan Kemenag)

Sebagian ulama lain berpendapat wudhu tidak wajib untuk menyentuh mushaf. Ibnu Qudamah mencatat Dawud azh-Zhahiri sebagai ulama yang menyelisihi pendapat mayoritas. Penjelasan di MediaMU, media Muhammadiyah, yang merujuk buku Tanya Jawab Agama jilid 2, juga menyimpulkan wudhu tidak wajib, karena ayat di atas dipahami berbicara tentang kitab di Lauh Mahfuzh yang hanya disentuh para malaikat. Ayat sebelumnya memang menyebut “Kitab yang terpelihara”, yang dalam terjemahan Kemenag diberi keterangan Lauh Mahfuzh. Meski begitu, penjelasan yang sama tetap sangat menganjurkan berwudhu sebagai bentuk penghormatan kepada Al-Qur’an.

Beberapa hal yang lebih longgar menurut banyak ulama: membaca Al-Qur’an dari hafalan tanpa menyentuh mushaf dibolehkan bagi yang berhadats kecil, dan sebagian ulama membolehkan memegang mushaf dengan perantara yang bukan bagian dari mushaf, misalnya kain. Bila keluarga Anda mengikuti pendapat tertentu, ikutilah dengan tenang dan hormati keluarga lain yang berbeda.

Bagaimana dengan anak yang belum baligh?

NU Online menjelaskan, menurut pendapat yang lebih shahih dalam mazhab Syafi’i, anak yang sudah tamyiz (sudah bisa diajak belajar, sekitar usia 4 tahun atau usia belajar) boleh menyentuh dan membawa mushaf tanpa wudhu untuk keperluan belajar. Alasannya, anak sangat perlu belajar Al-Qur’an, sementara menjaga wudhunya terus-menerus sangat memberatkan. Rujukannya antara lain Hasyiyah Qalyubi wa ‘Umairah, Nihayatuz Zain, dan I’anatuth Thalibin. Ada juga pendapat kedua yang mewajibkan wali dan guru melarangnya.

Keringanan ini punya batas, masih menurut penjelasan yang sama. Anak yang belum tamyiz, misalnya bayi berusia setahun, tidak diberi mushaf untuk dipegang. Anak yang sudah baligh wajib berwudhu walaupun masih duduk di bangku SD. Guru yang mengajar tetap harus suci dari hadats.

Dalam praktiknya, Anda bisa membiasakan anak berwudhu sebelum mengaji sebagai latihan, tanpa membuatnya takut menyentuh mushaf ketika lupa. Kebiasaan lain sebelum dan saat membaca dibahas di adab membaca Al-Qur’an untuk anak.

Mushaf yang sudah rusak

Selama masih bisa dibaca, perbaiki dan pakai. Bila sudah tidak bisa dibaca, jangan dibuang ke tempat sampah. Ulama menyebut dua cara utama:

  • Dikubur di tempat yang bersih dan tidak diinjak orang. Ini pendapat mazhab Hanafi dan Hanbali.
  • Dibakar sampai tulisannya hilang, dengan niat menjaga kehormatannya. Ini pendapat mazhab Maliki dan Syafi’i, mengikuti Khalifah Utsman bin Affan yang memerintahkan salinan-salinan lain dibakar setelah mushaf induk disusun (HR. al-Bukhari no. 4987). Izzuddin bin Abdissalam juga menyebut cara membasuh lembaran dengan air sampai tintanya luntur.

Pilih cara yang paling aman dari kemungkinan tercecer dan terinjak. Bila ragu, tanyakan kepada pengurus masjid atau ustadz di lingkungan Anda.

Ajak anak ikut merawat mushaf

  1. Beri anak “tugas mushaf”. Misalnya memasang pembatas di halaman terakhir yang dibaca, lalu mengembalikan mushaf ke raknya.
  2. Biarkan anak memilih sampul. Anak lebih menjaga barang yang ia ikut pilih.
  3. Jelaskan alasannya, bukan hanya larangannya. “Kita taruh di atas karena ini kalam Allah” lebih mudah diingat daripada “jangan taruh di situ”.
  4. Beri contoh. Anak meniru cara Anda memegang, membawa, dan menyimpan mushaf.

Adab juga diajarkan guru

Adab terhadap mushaf paling mudah melekat bila anak melihatnya dipraktikkan setiap kali mengaji, bukan hanya mendengar nasihatnya sesekali. Guru yang mengajar rutin bisa membiasakan hal-hal kecil ini sejak awal sesi sampai penutup.

Satu Tutor mencarikan ustadz atau ustadzah yang mengajarkan bacaan Al-Qur’an sekaligus doa harian dan adab, online untuk keluarga di luar negeri atau datang ke rumah di kota-kota di seluruh Indonesia. Anda bisa memilih ustadz atau ustadzah sesuai kebutuhan anak. Rincian paketnya ada di daftar harga lengkap.

Sumber

  • Ahmad Mundzir, “Hukum Menaruh Mushaf di Lantai”, NU Online, 27 September 2019, mengutip an-Nawawi (al-Majmu’) dan al-Bujairami (tautan).
  • Ammi Nur Baits, “Dilarang Meletakkan al-Quran di Lantai?”, KonsultasiSyariah.com, 2017, mengutip Ibnu Utsaimin (tautan).
  • Muhammad Abduh Tuasikal, “Menyentuh Mushaf Al Qur’an bagi Orang yang Berhadats”, Rumaysho, 2010 (tautan).
  • Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz, “Hukum Menyentuh Mushaf Tanpa Berwudhu”, terjemahan Muslim.or.id, 2020 (tautan).
  • Yayan Suryana, “Memahami Kembali Hukum Menyentuh dan Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu”, MediaMU (Muhammadiyah), 24 November 2025 (tautan).
  • “Hukum Memegang Mushaf Al-Qur’an oleh Anak-anak”, NU Online, 6 Desember 2018 (tautan).
  • Hengki Ferdiansyah, “Bagaimana Hukum Membakar Sobekan Al-Qur’an?”, NU Online, 15 April 2017 (tautan); Ammi Nur Baits, “Cara Membuang Mushaf Alquran yang Tidak Terpakai”, KonsultasiSyariah.com, 2013 (tautan).
  • HR. al-Bukhari no. 4987 (hadits.id).
  • Teks QS. Al-Waqi’ah: 79 dan terjemahan Kemenag QS. Al-Waqi’ah: 78–79 dari API Quran.com (teks, terjemahan).